Labels

Test Footer

Home » » Rasyid Rajasa Anggap Kasusnya Hanya Musibah

Rasyid Rajasa Anggap Kasusnya Hanya Musibah


Terdakwa kasus tabrakan maut di tol Jagorawi, Rasyid Rajasa, berkeras dirinya tidak bersalah dalam kasus kecelakaan di jalan tol Jagorawi, 1 Januari 2013. Dia menilai kecelakaan itu hanya musibah semata. Dia sama sekali tidak menginginkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua korban itu. "Saya menyesali musibah ini," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Maret 2013. "Saya minta maaf tak terhingga pada korban."

Sebagai bentuk penyesalan, Rasyid menyatakan dirinya telah menolong para korban. Ia pun menghadapi proses hukum sampai ke meja hijau. "Saya telah bertanggung jawab," katanya.

Kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika, menyatakan tanggung jawab tersebut tak hanya dilakukan di lokasi. Untuk korban luka, keluarga Rasyid telah menanggung seluruh pengobatan hingga sembuh. Mobil yang ditabrak juga telah diganti dengan mobil baru. "Kepada anak korban tewas, bebannya ditanggung hingga kuliah dan mendapat kerja," ujarnya dalam persidangan.

Rasyid bersama pengacaranya bergantian membacakan pledoi. Sudah satu jam berlangsung, pembacaan pledoi tersebut masih berlangsung. Intinya, dakwaan jaksa tak beralasan. "Apa yang dilakukan terdakwa tak berkorelasi langsung dengan meninggalnya dua korban," ujarnya.

Di awal sidang, Rasyid membacakan pledoi sekitar 15 menit. Ia hadir memakai kemeja biru dan celana hitam. Beberapa sanak keluarganya, termasuk sang ibu Okke Rajasa, memberi dukungan dari kursi pengunjung.

Sebelumnya, pada Kamis lalu, Rasyid dituntut hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan penjara dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah. Ia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.

SUMBER.......

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Flag Counter

Twitter